WORKSHOP PENYUSUNAN PEDOMAN PELAKSANAAN KODE ETIK PROFESI TERAPIS GIGI DAN MULUT

Jawa Tengah (10/3), Pada tanggal 9-10 Maret 2019 telah dilaksanakan “Workshop Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Profesi Terapis Gigi dan Mulut” yang bertempat di kediaman Ketua MKEP TGM, Semarang, Jawa Tengah dan dihadiri oleh Ketua I DPP PTGMI Bapak Deru Marah Laut, S.Si.T,M Kes, Ketua MKEP TGM Bapak Dr. Bedjo Santoso, S.Si.T,M.kes, Sekretaris MKEP TGM Bapak I Nyoman Gejir, S.Si.T, S.Pd,SS, M.kes dan Ibu Endang Purwaningsih, SH, S.Si.T, M.Pd selaku anggota MKEP TGM. Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Profesi Terapis Gigi dan Mulut ini bertujuan untuk memudahkan anggota PTGMI dalam mengimplementasikan dan mematuhi kode etik profesi.

Pedoman tersebut juga diharapkan dapat menjadi referensi bagi Majelis Kehormatan Etik Profesi di daerah maupun pusat dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PTGMI. Draft Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Profesi Terapis Gigi dan Mulut tersebut akan segera disampaikan kepada Ketua Umum untuk direview dan ditetapkan. Setelah ditetapkan, rencananya MKEP akan melaksanakan sosialisasi pedoman tersebut dalam waktu dekat, mengingat telah banyaknya issue tentang pelanggaran etik yang beredar baik di media sosial maupun media massa.

Atas nama DPP PTGMI, Ketua Umum, Ibu Epi Nopiah, S.Pd., MAP menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bedjo beserta Ibu atas kesediaannya memfasilitasi kegiatan tersebut, dan diharapkan dengan adanya Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Profesi Terapis Gigi dan Mulut, anggota PTGMI semakin waspada dan mawas diri untuk mematuhi dan melaksanakannya.

Bagikan laman ini

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.