Frequently Asked Questions
Pertanyaan yang sering diajukan :
+ Saya sudah lulus lama DIV, namun terhambat tidak bisa naik ke jenjang ahli. Kapan Regulasi Tunjangan Jabatan Fungsional Ahli terbit?
Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait tunjangan fungsional, pada bulan Juli 2023 lalu DPP PTGMI telah mengikuti Job Assesment pengusulan tunjangan fungsional kesehatan. Tahun 2024 lalu sudah ada edaran dan sudah kami sebar melalui pengurus DPD surat kemenkes No PT.01.01/F/1851/2024 tentang tunjangan jabatan fungsional kesehatan, dapat didownload di link berikut https://bit.ly/tunjanganJFK silahkan untuk dikoordinasikan kembali dengan BKD/BKPP ditempat bekerja karena harusnya tidak menghambat kenaikan jenjang. Berikut kami sampaikan juga sebagai bahan advokasi penyampaian Pak Aba Subagja dari MenpanRB berikut ini https://drive.google.com/file/d/1L9K6Pgk-7AKMe4d67t9AzIuwPUSVzf3q/view?usp=drivesdk
+ Berapa SKP yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIP?
Berdasarkan KMK Nomor HK.01.07/ MENKES/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan SKP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, jumlah minimal SKP yang harus dipenuhi bagi TGM untuk memperpanjang SIP yaitu 50 SKP dengan proporsi ranah pemenuhan sebagai berikut :


+ Apakah SKP di aplikasi SIKAP sudah bridging atau terkoneksi dengan SKP Platform?
Pada awal launching aplikasi SKP Platform tim IT DPP sudah melakukan koordinasi untuk dilakukan bridging dan saat itu data sudah bridging, namun update sistem SKP Platform beberapa kali terjadi dan pada saat ini Februari 2025 data pada SIKAP tidak lagi terdata di SKP Platform. Tim IT masih terus berusaha dan menghubungi tim IT Kemenkes untuk bisa melakukan bridging data, namun solusi yang ditawarkan saat ini adalah melakukan upload mandiri di SKP Platform. Tatacara upload bisa di lihat di youtube Humas PTGMI
+ Siapa tim verifikator SKP? dan bagaimana cara saya menghubunginya?
Verifikator SKP adalah Kolegium. Tim Verifikator SKP dibentuk oleh kolegium. Tim verifikator SKP TGM merupakan Pengurus DPP PTGMI. Untuk menghubungi tim verifikator dapat melalui Unit P2KB di DPC atau Tim P2KB di DPD.
+ Kapan pengajuan SKP di SKP Platform diverifikasi?
Ada beberapa kemungkinan pengajuan SKP belum diverifikasi, diantaranya :
- Update Sistem atau Maintenance. Saat ini aplikasi Satusehat SDMK maupun SKP Platform masih terus dilakukan optimalisasi, sehingga seringkali pengajuan SKP tidak terkirim ke verifikator atau sudah terkirim namun tidak muncul di akun verifikator
- Data belum lengkap. Pastikan data pada Profil lengkap terisi jangan sampai ada yang terlewat karena jika ada data tidak diisi misalnya Kontak Darurat data pengajuan tidak akan muncul di tim verifikator termasuk data pekerjaan, tambahkan juga jika bekerja di lebih dari satu tempat termasuk praktik mandiri dan pastikan jika bekerja di faskes untuk dilakukan validasi oleh admin SISDMK di faskesnya.
- Masa Transisi. Dikarenakan masa transisi regulasi sehingga banyak pengajuan yang masuk sedangkan sistem belum optimal dan tim verifikator terbatas, untuk itu dalam masa transisi ini pengajuan yang masuk maksimal 1 bulan sebelum SIP habis akan menjadi prioritas tim verifikator melakukan verifikasi.
+ SIP saya 1 bulan lagi habis tapi masih belum di verifikasi, apa yang harus saya lakukan?
Secara sistem pada akun verifikator dapat difilter untuk SIP yang akan habis 1 bulan, ini akan menjadi prioritas verifikasi namun jika masih belum dilakukan verifikasi kemungkinan pengajuan tidak muncul di akun verifikator. Pastikan data profil semua terisi, jika sudah segera hubungi unit P2KB di DPC untuk diteruskan ke tim verifikator untuk dilakukan pengecekan kendala yang terjadi.
+ Saya melakukan praktik mandiri, bagaimana cara menambahkan Unit kerja pada menu pekerjaan?
Untuk menambah unit kerja/ tempat praktik bisa menghubungi Dinas Kesehatan tempat praktik untuk dibuatkan akun SISDMK.
+ Apakah untuk pelayanan profesional praktek mandiri bisa diajukan di ranah pelayanan untuk memperpanjang SIP?Siapa yang menandatangi logbooknya?
Bisa, untuk dokumen logbook ditandatangan sendiri bermaterai 10.000.
+ Dimana saya bisa membeli Batik dan Jas PTGMI?
Saat ini Produk PTGMI dapat dibeli melalui DPC dan melalui marketplace Facebook https://www.facebook.com/marketplace/profile/100025367584800/?ref=share_attachment
Setiap kendala atau pertanyaan bisa ditanyakan terlebih dahulu kepada pengurus DPC!!