Visi dan Misi PTGMI
Visi
“Terwujudnya Profesi Terapis Gigi dan Mulut Yang Kompeten dan Berdaya Saing di Tingkat Nasional dan Internasional Pada Tahun 2029”.
Penjelasan Visi
- Profesi Terapis Gigi dan Mulut
- Yaitu organisasi tempat berkumpulnya para terapis gigi dan mulut
- Kompeten
- Cakap, mengetahui dan memahami tentang kompetensi yang kewenangan yang dimilikinya
- Berdaya saing
- Kemampuan untuk dapat tumbuh dan berkembang, unggul serta berbeda dari yang lain
- Tingkat nasional dan internasional
- Diakui, sejajar dan unggul dibanding profesi kesehatan lain di indonesia maupun dibandingkan dengan negara lainnya
- Tahun 2029
- Batasan akhir dari pencapaian visi
Misi
- Menguatkan Tata Kelola Organisasi yang Maju, Inklusif, Terbuka, dan Berorientasi Pada Tujuan
- Memelihara dan Meningkatkan Mutu Pendidikan, Pelatihan, dan Pelayanan Terapis Gigi dan Mulut
- Menguatkan upaya Perlindungan Hukum Kepada Anggota Sesuai Dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang Berlaku
- Menguatkan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anggota
- Memperluas/ Menguatkan Jejaring dan Kerjasama di Tingkat Nasional dan Internasional
Penjabaran Misi
Menguatkan Tata Kelola Organisasi Yang Maju, Inklusif, Terbuka, dan Berorientasi Pada Tujuan
Tata kelola (governance) organisasi adalah suatu sistem atau cara maupun proses yang mengatur dan mengendalikan hubungan antara pihak manajemen (DPP PTGMI) dengan seluruh pihak yang berkepentingan terhadap organisasi seperti DPD dan DPC PTGMI, seluruh anggota PTGMI dan stake holder terkait mengenai hak-hak dan kewajiban mereka, yang bertujuan untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan.
Dengan adanya tata kelola organisasi yang yang maju, inklusif, terbuka, dan berorientasi pada tujuan diharapkan roda organisasi dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien serta terwujudnya sinergitas antar seluruh elemen sehingga berlangsungnya pola pengawasan yang seimbang dan transparan.
Tata kelola organisasi yang baik dan akuntabel mempunyai lima prinsip dasar yaitu:
- Transparansi yaitu keterbukaan dalam proses dan pengungkapan informasi, kinerja organisasi secara akurat
- Independensi yaitu kebebasan melaksanakan tugas dan kewenangan tanpa tekanan pihak lain
- Keadilan yaitu keadilan dan kesetaraan perlakuan terhadap para stakeholders
- Akuntabilitas yaitu pengelolaan organisasi sesuai dengan tugas dan kewenangan yang didasari itikad baik
- Tanggung Jawab yaitu pertanggungjawaban kepada stakeholders sesuai peraturan dan etika usaha yang berlaku.
Memelihara dan Meningkatkan Mutu Pendidikan, Pelatihan, dan Pelayanan Terapis Gigi dan Mulut
Kualitas atau sering disebut juga mutu adalah tingkat baik buruknya sesuatu atau kesesuaian dengan yang disyaratkan. Terapis Gigi dan Mulut harus terus meningkatkan kualitas atau mutu pelayanan kesehatannya agar dapat berperan aktif dalam meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang setinggi-tingginya. Peningkatan kualitas tersebut tentunya harus didukung dengan sistem pendidikan yang bermutu serta pelaksaanaan pelatihan keprofesian untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi terapis gigi dan mulut. Peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan dan pelayanan terapis gigi dan mulut harus menjadi prioritas kepengurusan DPP dengan tentunya bekerjasama dengan kolegium, institusi pendidikan serta stakeholder terkait.
Menguatkan Upaya Perlindungan Hukum Kepada Anggota Sesuai Dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang Berlaku
DPP PTGMI berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh anggotanya selama itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila anggota melakukan kegiatan atau tindakan diluar kewenangan yang ditetapkan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab individu anggota tersebut dan profesi berhak untuk berlepas tangan. Untuk itu maka sosialisasi seluruh regulasi yang berkenaan terapis gigi dan mulut sangat penting dan diperlukan secara berkala dan berkesinambungan. Dalam pelaksanaan upaya ini, maka salah satu strateginya adalah melakukan penguatan Majelis Kehormatan Etik sebagai salah satu unsur yang berperan dalam perlindungan anggota.
Menguatkan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anggota
Kesejahteraan menunjukan keadaan yang baik, kondisi di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai. Dalam mencapai keadaan sejahtera tersebut banyak cara yang bisa dilakukanbaik yang langsung dirasakan maupun tidak langsung. DPP PTGMI tentunya tidak bisa menjamin dan membantu kesejahteraan anggota secara langsung, karena organisasi PTGMI adalah non profit. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh profesi dalam hal peningkatan kesejahteraan anggota adalah bagaimana mensupport atau menyediakan kebutuhan-kebutuhan anggota, seperti penyediaan standar/ pedoman/ regulasi yang berkenaan dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota.
Memperluas/Menguatkan Jejaring dan Kerjasama di Tingkat Nasional dan Internasional
Kerjasama ialah sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh dua orang atau juga lebih agar bisa mencapai tujuan ataupun target yang sebelumnya sudah direncanakan dan juga disepakati secara bersama, atau juga kerjasama bisa diartikan sebagai sebuah tindakan-tindakan di dalam pekerjaan yang dilakukan oleh dua orang ataupun lebih agar bisa mencapai tujuan serta demi keuntungan bersama.
Organisasi PTGMI tidak bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan visinya, untuk itu diperlukan kerjasama dengan seluruh stakeholder dalam berbagai bidang yang menjadi kewenangannya serta diperlukannya jejaring yang kuat dalam rangka penguatan organisasi. PTGMI harus terus meningkatkan jejaring dan menjalin kerjasama dengan seluruh sektor, baik pemerintahan maupun swasta baik di dalam maupun diluar negeri demi menjaga eksistensi dan mengembangkan organisasi berikut anggotanya.
TUJUAN
Dalam melaksanaan misinya, maka DPP PTGMI telah menetapkan tujuan dalam berorganisasi sebagai berikut :
- Mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel
- Meningkatkan mutu pelayanan terapis gigi dan mulut melalui pendidikan dan pelatihan
- Memberikan perlindungan hukum kepada seluruh anggota
- Meningkatkan kesejahteraan anggota
- Meningkatkan jejaring dan kerjasama profesi di tingkat nasional maupun internasional
SASARAN
Dalam pencapaian tujuan organisasi, maka telah ditetapkan sasaran sebagai berikut :
- Terwujudnya tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel
- Meningkatnya mutu Pendidikan, pelatihan dan pelayanan terapis gigi dan mulut
- Terwujudnya perlindungan hukum kepada anggota sesuai ketentuan organisasi
- Meningkatnya kesejahteraan anggota
- Meningkatnya jejaring dan kerjasama profesi di tingkat nasional maupun internasional
STRATEGI
Dalam upaya mewujudkan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran organisasi maka ditetapkan beberapa strategi:
- Pemberdayaan pengurus dan anggota organisasi
- Menguatkan kualitas kompetensi terapis gigi dan mulut
- Mengaplikasikan regulasi berkenaan terapis gigi dan mulut
- Optimalisasi pemberdayaan pengurus dan anggota profesi
- Menguatkan kemitraan dengan stakeholder
Nilai
- AMANAH
- PROFESIONAL
- MANFAAT